Fakta Aturan Baru Tilang Kendaraan Langsung Disita Jika STNK Mati Viral

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan informasi bahwa mulai April 2025, kendaraan yang terkena tilang akan langsung disita oleh pihak kepolisian jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati. Kabar ini pertama kali muncul melalui unggahan di media sosial X (dahulu Twitter) oleh akun @tanfes pada tanggal 15 Maret 2025. Unggahan tersebut menampilkan tangkapan layar berita berjudul “Resmi Berubah! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”, yang dengan cepat menjadi viral dan menimbulkan kepanikan di kalangan pengguna kendaraan pribadi.
Kebenaran Informasi
Respons Pihak Kepolisian
Menanggapi isu yang berkembang, pihak kepolisian, melalui Kombes Matrius dari Ditgakkum Korlantas Polri, mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku. Pemilik kendaraan dengan STNK yang mati tetap akan dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita secara langsung. Sebaliknya, pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk segera memperpanjang STNK mereka di kantor Samsat.
Penjelasan Mengenai STNK yang Mati
Meskipun tidak ada aturan baru yang menyatakan bahwa kendaraan langsung disita karena STNK mati, penting untuk memahami konsekuensi yang mungkin timbul. Jika STNK tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun berturut-turut, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, data registrasi kendaraan akan dihapus oleh kepolisian. Kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun dianggap ilegal dan tidak dapat digunakan di jalan raya. Jika pemilik tetap menggunakan kendaraan tersebut, ada kemungkinan kendaraan akan disita oleh pihak berwenang.
Proses Penghapusan Data Kendaraan
Ketentuan Penghapusan Data
Penghapusan data registrasi kendaraan tidak dilakukan secara otomatis. Menurut Pasal dan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, ada dua kondisi yang dapat menyebabkan penghapusan data kendaraan:
- Pemilik tidak melakukan registrasi ulang STNK dalam waktu dua tahun setelah masa berlakunya habis.
- Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan lagi.
Prosedur Peringatan
Sebelum penghapusan data dilakukan, pihak kepolisian akan mengirimkan serangkaian peringatan kepada pemilik kendaraan. Proses ini meliputi:
- Peringatan Pertama: Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
- Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada respons.
- Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih tidak merespons.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons setelah peringatan ketiga, data kendaraan akan dihapus secara permanen. Namun, jika pemilik segera mengurus perpanjangan STNK setelah menerima peringatan terakhir, data kendaraan masih dapat diselamatkan.
Tilang Elektronik (ETLE)
Bagi pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE), mereka tidak akan langsung dikenakan sanksi di tempat. Sebagai gantinya, mereka akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar untuk melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Jika pemilik tidak merespons atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, data dapat diblokir sementara, tetapi tetap tidak ada aturan yang menyatakan bahwa kendaraan akan langsung disita.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai aturan baru yang menyatakan bahwa kendaraan dengan STNK mati akan langsung disita adalah tidak benar dan merupakan hoaks. Meskipun ada sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK, kendaraan tidak akan disita secara langsung. Sebaliknya, pemilik hanya diminta untuk mengurus administrasi kendaraan mereka. Jika STNK dibiarkan mati lebih dari dua tahun, barulah data registrasi kendaraan dapat dihapus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penutup
Informasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami aturan tilang terbaru dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Penting untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang beredar di media sosial dan memastikan untuk memperpanjang STNK sebelum terlambat. Artikel ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang berguna dan membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin ada.
Watch Fakta Aturan Baru Tilang Kendaraan Langsung Disita Jika STNK Mati Viral Video
- Art
- News and Politics
- Dance
- Make Money
- Entertainment
- Tips & Tricks
- Food
- Games
- Cryptocurrency
- Health
- Home
- Music
- Science and Technology
- Other
- Life Style
- Religion
- Shopping
- Sports
- Cryptocurrency
